A SIMPLE KEY FOR PEMBAGIAN HARTA GONO GINI UNVEILED

A Simple Key For pembagian harta gono gini Unveiled

A Simple Key For pembagian harta gono gini Unveiled

Blog Article

Hakim akan memberikan putusan yang adil sesuai hukum yang berlaku dan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Itulah tadi ulasan mengenai harta gono-gini, berikut dengan cara membaginya di beberapa kondisi tertentu. Keberadaan harta bersama atau gono-gini bisa memicu terjadinya konflik saat terjadi perceraian.

Short Response: Ketika “harta bersama” (atau biasa disebut dengan istilah “harta gono-gini”) dijual sekalipun tanpa izin suami / istri yang terikat perkawinan yang sah berdasarkan hukum negara dan tiada perjanjian pemisahan harta yang dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat, maka dana hasil penjualan masuk dalam “harta bersama” pula, sehingga sejatinya hanya mengalih-wujudkan dari aset harta bergerak atau tidak bergerak, menjadi dana cair berbentuk uang cash (kartal) ataupun dana di rekening (giral).

Nantinya, aka nada pihak ketiga yang diminta untuk mendapatkan aset yang sudah terjual. Cara ini dilakukan saat pasangan suami istri yang ingin bercerai masih belum berkeinginan untuk menjual aset bersamanya.

Justika tidak hanya melayani konsultasi hukum, namun di semua fase kebutuhan layanan hukum, mulai dari pembuatan dokumen hingga pendampingan hukum.

Tentunya jika ada perjanjian perkawinan, pembagian harta dilakukan berdasarkan ketentuan dalam perjanjian itu.

Penting diketahui, meskipun harta gono gini pada prinsipnya harta bersama dibagi dua, tetapi hakim di pengadilan dapat memutus berbeda sepanjang dapat diyakinkan.

Tentu hal ini sangat menyulitkan Anda yang sudah bercerai, sehingga pembagian harta gono-gini setelah perceraian sudah menjadi kewajiban bagi suami istri yang sudah/akan bercerai.

Dengan adanya ketentuan yang mengatur tentang harta bawaan tersebut, maka position rumah tersebut adalah merupakan harta bawaan dari ayah Anda dan dia mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai harta bendanya [pasal 36 ayat (one) UUP].

Adanya harta bersama dalam rumah tangga merupakan suatu wujud partisipasi yang aktif antara suami dan istri dalam memperjuangkan ekonomi rumah tangga.

Dengan demikian, dalam hal suami atau istri memperoleh hadiah dan harta gono gini warisan selama perkawinan berlangsung, maka itu bukan termasuk harta bersama, melainkan harta pribadi masing-masing suami atau istri.

Ketiga, Harta pencaharian, yakni harta yang diperoleh sesudah mereka berada dalam hubungan perkawinan atas usaha mereka berdua atau usaha salah seorang dari mereka.

Artinya, hanya harta yang didapatkan ketika pasangan suami istri masih dalam status menikah saja yang akan dibagi ketika terjadi perceraian. Sedangkan harta yang dimiliki oleh masing-masing suami dan istri yang merupakan harta bawaan atau warisan masih menjadi miliki masing-masing. Dalam hal itu, dalam hukum berlaku asas Lex specialis derogat legi generali yakni hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis). Yang artinya, UU Perkawinan dapat mengesampingkan LUHPer sepanjang tidak diatur lain oleh aturan perundang-undangan yang berkaitan.

Sebagai contoh, pada orang yang beragama Islam, pembagian harta bersama diatur more info dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 97 yang menyatakan bahwa janda atau duda yang bercerai memiliki hak untuk mendapatkan seperdua dari harta bersama.

Report this page